POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang tengah tersandung kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Penandatanganan surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi itu turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, Prabowo juga menggunakan hak rehabilitasi terhadap dua mantan pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan (surat rehabilitasi) dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” ujar Prasetyo.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi itu, pemerintah memulihkan nama baik harkat dan martabat mantan ketiga petinggi ASDP tersebut yang selama ini terimbas persoalan hukum. Prasetyo juga mengatakan, Ira dan dua eks petinggi ASDP lainnya akan dibebaskan dari tahanan.
Sementara itu, Sufmi Dasco mengungkapkan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo terhadap ketiga pejabat ASDP berawal dari aspirasi kelompok masyarakat.
DPR dan pemerintah lalu melakukan kajian mendalam bersama pakar hukum atas kasus yang menimpa Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya, hingga kemudian Kementerian Hukum memberikan usulan kepada presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menyatakan ketiga mantan petinggi ASDP tersebut bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN. Kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun yang terdiri dari pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dua pejabat lain, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.












Leave a comment