Home Hukum Divonis hakim 4 tahun 6 bulan, Ira Puspadewi bebas usai peroleh rehabilitasi dari Prabowo
Hukum

Divonis hakim 4 tahun 6 bulan, Ira Puspadewi bebas usai peroleh rehabilitasi dari Prabowo

Share
Divonis hakim 4 tahun 6 bulan, Ira Puspadewi bebas usai peroleh rehabilitasi dari Prabowo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. (Beritasatu.com/Celvin Sipahutar)
Share

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang tengah tersandung kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Penandatanganan surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi itu turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Selain Ira, Prabowo juga menggunakan hak rehabilitasi terhadap dua mantan pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan (surat rehabilitasi) dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” ujar Prasetyo.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi itu, pemerintah memulihkan nama baik harkat dan martabat mantan ketiga petinggi ASDP tersebut yang selama ini terimbas persoalan hukum. Prasetyo juga mengatakan, Ira dan dua eks petinggi ASDP lainnya akan dibebaskan dari tahanan.

Sementara itu, Sufmi Dasco mengungkapkan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo terhadap ketiga pejabat ASDP berawal dari aspirasi kelompok masyarakat.

DPR dan pemerintah lalu melakukan kajian mendalam bersama pakar hukum atas kasus yang menimpa Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya, hingga kemudian Kementerian Hukum memberikan usulan kepada presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menyatakan ketiga mantan petinggi ASDP tersebut bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN. Kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun yang terdiri dari pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar.

Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dua pejabat lain, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...