HeadlineHukum

DPO Prostitusi Anak di Pidie Ditangkap di Rumah Istri Muda

DPO Prostitusi Anak di Pidie Ditangkap di Rumah Istri Muda

 – Polres Pidie berhasil menangkap pelaku prostitusi anak berinisial IS (35), Senin (9/11/2020) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencrian Orang (DPO).

Sebelum IS ditangkap, polisi sudah terlebih dahulu menangkap seorang mucikari dan dua penggguna jasa prostitusi anak di bawah umur pada 13-14 Oktober 2020.

Mereka masing IF (38) warga Gampong warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie yang diduga bertindak sebagai mucikari.

Sedangkan pengguna jasa prostitusi antara lain DI (26) warga Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dan IK (40) warga Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, setelah sempat menghirup udara bebas selama satu bulan, kini, IS telah diringkus, Senin 9 November 2020, sekira pukul 11.00 WIB.

Ia ditangkap di rumah kontrakan di Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kebupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang merupakan kediaman istri mudanya.

“Kita melakukan upaya paksa berupa penangkapan, satu orang yang diduga melalukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan pencabulan terhadap anak,” kata Iptu Ferdian, Senin (16/11/2020).

Diringkusnya IS tersebut, berawal personil Satrrskrim Polres Pidie, yang berhasil melacak keberadaan DPO kasus prostitusi anak di bawah umur itu.

Sejurus kemudian, Kasat Reskrim Polres Pidie itu langsung membentuk formasi tim untuk mengejar tersangka ke Sumatra Utara.

Usai diringkus di tempat persembunyiannya di Sumatra Utara, kini DPO kasus prostitusi anak di bawah umur itu langsung digiring ke Mapolres Pidie, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.[]

Editor: Acal

Shares: