Home News DPR RI pertanyakan sikap Komnas HAM soal 12 pelanggaran HAM berat
News

DPR RI pertanyakan sikap Komnas HAM soal 12 pelanggaran HAM berat

Share
DPR RI pertanyakan sikap Komnas HAM soal 12 pelanggaran HAM berat
Tangkapan layar anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi saat rapat kerja dengan Komnas HAM di Jakarta, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Share

POPULARITAS.COM – Komisi III DPR RI mempertanyakan sikap atau respons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI atas pengakuan Presiden Jokowi terkait 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan, setelah adanya pengakuan dari negara atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, maka jangan sampai hanya berhenti begitu saja. Komnas HAM sebagai lembaga yang fokus pada HAM diminta untuk menindaklanjuti.

“Jangan sampai berhenti sebatas statement belaka, namun harus ada tindak lanjut dari Komnas HAM dan negara,” ujar dia saat Rapat Kerja dengan Komnas HAM di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI lain, Adde Rosi Khoerunnisa yang mendorong adanya tindak lanjut atas pengakuan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu oleh negara.

Dalam raker tersebut Adde Rosi menyinggung soal pernyataan Komnas HAM yang intinya menyampaikan belum bisa menargetkan kapan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bisa masuk ke tahap persidangan.

Ia menanyakan apa alasan mendasar dari Komnas HAM sehingga menyatakan tidak bisa menargetkan kapan belasan kasus pelanggaran HAM berat bisa naik ke meja pengadilan.

“Kalau bisa ditargetkan, kapan? Dan solusinya seperti apa?” tanya dia, dikutip dari laman Antara.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...