News

DPRK Pidie usulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, mengusulkan pemberhentian Roni Ahmad dan Fadhlullah TM Daud dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati setempat, periode 2017-2022.
Paripurna DPRK Pidie, tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, periode 2017-2022 di gedung DPRK setempat, Selasa (7/6/2022). (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, mengusulkan pemberhentian Roni Ahmad dan Fadhlullah TM Daud dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati setempat, periode 2017-2022.

Usulan pemberhentian itu sendiri dilakukan, mengingat masa jabatan Roni Ahmad dan Fadhlullah sebagai kepala dan wakil kepala daerah periode 2017-2022 akan berakhir pada 17 Juli 2022.

Bahkan nota usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati daerah penghasil emping melinjau itu telah disetujui oleh 30 anggota dewan yang hadir dalam sidang Paripurna DPRK Pidie, Selasa (7/6/2022).

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail menyebutkan, usulan pemberhentian bupati dan wakil merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 Maret 2022.

Selain itu, pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah juga merupakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Usai dilakukan paripurna dengan agenda usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati tersebut, nantinya hasilnya untuk dapat disampaikan ke Gubernur Aceh.

“Kami perintahkan sekwan untuk segera menyampaikan usulan tersebut kepada Kemendagri melalui gubernur Aceh dengan melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan,” kata Mahfuddin Ismail.

Dalam sidang itu, Ketua DPRK itu juga mengucapkan terima kasih ke Roni Ahmad dan Fadhlullah TM Daud yang telah mengabdi dalam membangun Kabupaten Pidie sejak tahun 2017 silam.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian selama lima tahun untuk Kebupaten Pidie, meski dengan segala kekurangannya dan kelebihannya,” ucapnya.

Shares: