Presiden Perintahkan Seluruh Bansos Corona Disalurkan Pekan Ini
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar konferesi pers melalui telekonferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020). ANTARA/HO-Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Home News Draf Final Omnibus Law Belum Dipublikasi, Masih Dibaca Jokowi
News

Draf Final Omnibus Law Belum Dipublikasi, Masih Dibaca Jokowi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan Presiden Jokowi membaca draft UU Ciptaker tersebut.

“Presiden pasti baca, pasti baca. Enggak mungkin enggak baca. Beliau kan sudah menyampaikan beberapa hal penting dalam Ciptaker yang selama ini disalahpahami,” kata Donny seperti dilansir laman CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).

Adapun beberapa pasal yang sempat diluruskan oleh Jokowi ialah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota serta terkait Amdal. Kata Donny, klausul ini tidak dihilangkan dari UU Omnibus Law.

“Beliau itu sungguh-sungguh membaca dan menyampaikan sebenar-benarnya tentang UU Ciptaker ini. Bahwa UU ini dibuat sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat,” kata dia.

Kendati begitu, diakui Donny, Jokowi tak membaca semua draft satu per satu. Donny mengatakan bahwa Jokowi membaca klaster yang penting seperti terkait ketenagakerjaan.

“Pasti enggak dibaca semua tapi klaster-klaster penting sesuai azas dan tujuan UU. Seperti kemudahan berusaha, perlindungan untuk buruh, pemerataan,” jelas dia.

“Di mana sekarang UMKM tidak perlu lagi ajukan izin hanya perlu mendaftar. Soal Amdal. Ya yang menonjol-menonjol saja,” lanjut dia.

Donny juga menyatakan bahwa draf bakal diunggah ke laman resmi milik negara. Namun pengunggahan dilakukan setelah resmi draf diresmikan.

“Nanti setelah diundangkan. Setelah dicatat di lembar negara. Iya setelah ada draf resminya,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, draf final UU Ciptaker yang diserahkan kepada pemerintah berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut, jumlah halaman yang beredar sangat bervariasi. Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Terakhir, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut jumlah halaman draf UU Ciptaker menjadi 812 halaman. Perubahan terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....