Home Headline Dua Kali Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Praktisi: TAPK Pidie tak Paham Aturan
HeadlineNews

Dua Kali Pengadaan Mobil Dinas Bupati, Praktisi: TAPK Pidie tak Paham Aturan

Share
Muharramsyah (Nurzahri/popularitas.com)
Share

SIGLI (popularitas.com) – Praktisi hukum, Muharramsyah, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) saat mengusulkan pembelian mobil Toyota Hiace untuk kendaraan dinas bupati dalam Rancangan APBK Pidie tahun 2018 lalu. Apalagi pengadaan mobil dinas untuk bupati kemudian diusulkan ulang pada tahun 2019.

Padahal, kata Muharramsyah, dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sudah ditentukan standar maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas untuk pejabat daerah, mulai dari gubernur, bupati, DPR hingga pejabat eselon, berdasarkan jenis dan cubic centimeters/CC).

Dimana bupati dan wali kota boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2.500 CC dan tipe Jeep 3.200 CC. Sedangkan wakil bupati dan wakil wali kota juga diperkenankan memakai dua unit mobil dinas, tipe Sedan 2.200 CC dan Jeep 2.500 CC.

Baca: Pidie Dua Kali Beli Mobil Dinas Bupati

“Jika merujuk Permendagri itu sebenanya yang bermasalah pengadaan yang pertama (Toyota Hi-Ace) sebagai mobil dinas bupati, karena itu tidak sesuai ketentuan Permendagri sebagai mobil dinas bupati. Karena Hiace itu kan minibus bukan setingkat pemakaian dinas bupati, tetapi tingkat eselon II,” kata Muharramsyah kepada popularitas.com, Rabu, 22 Januari 2020.

Muharram menilai TAPK Pidie dan pihak pengadaan telah mengangkangi aturan Permendagri. Mereka juga diminta bertanggung jawab atas hal tersebut.

Dia menganggap sah-sah saja jika pun pengadaan mobil Toyota Hi-Ace tersebut atas permintaan Bupati Roni Ahmad. Namun, menjadi tugas SKPK adalah memberikan advis kepada bupati, apakah permintaan itu sesuai ketentuan atau tidak.

Dia bahkan mempertanyakan apakah TAPK memahami aturan yang terkandung dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2006.

“Untuk pembelian kedua ini sudah benar, tapi yang sebelumnya itu salah peletakannya, tidak dibenarkan mobil bupati berjenis minibus,” ungkapnya.* (C-005)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gubernur Mualem Intruksikan Percepatan Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...