Home News Dua pejabat PUPR Aceh Timur divonis tiga tahun penjara
News

Dua pejabat PUPR Aceh Timur divonis tiga tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis berupa hukuman tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Seulamat dan peningkatan struktur jalan Beusa Seuberang, Kec Peureulak Barat, Aceh Timur.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (5/2/2024).

Kedua terdakwa yang berinisial KU dan A merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus ini, keduanya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kedua proyek tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa KU selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa A selaku PPTK pada kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kec Peureulak Barat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...