News

Dua pejabat PUPR Aceh Timur divonis tiga tahun penjara

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis berupa hukuman tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Seulamat dan peningkatan struktur jalan Beusa Seuberang, Kec Peureulak Barat, Aceh Timur.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (5/2/2024).

Kedua terdakwa yang berinisial KU dan A merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus ini, keduanya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kedua proyek tersebut.

Majelis hakim menyatakan terdakwa KU selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan terdakwa A selaku PPTK pada kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kec Peureulak Barat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KU dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan,” pungkasnya.

Shares: