HukumNews

Dua PSK di Banda Aceh divonis 60 bulan penjara

YM, salah satu pelaku prostitusi yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (16/8/2023). Foto: Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis berupa hukuman 60 bulan penjara terhadap dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial YM dan VN di pusat ibu kota Provinsi Aceh itu.

Dikutip dari website MS Banda Aceh, Senin (5/2/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa YM dan terdakwa VN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara kepada terdakwa YM dan VN selama 60 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian isi putusan majelis hakim, yang dikutip popularitas.com, Senin (5/2/2024).

Baca: Menyamar jadi pelanggan, polisi tangkap PSK dan muncikari di Banda Aceh

Selain YM dan VN, majelis hakim MS Banda Aceh juga menjatuhkan vonis berupa hukuman 54 bulan penjara terhadap perempuan berisial EA. Wanita ini adalah muncikari yang berperan “menjual” YM dan VN kepada pria hidung belang.

Untuk diketahui, terdakwa YM, VN dan EA sebelumnya ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh dalam kasus prostitusi online. Ketiganya diciduk di salah satu penginapan di Jalan Kupula, Desa Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh, dengan cara undercover (penyamaran) pada Agustus 2023 lalu.

Bagi YM, ini merupakan kali kedua dirinya berhadapan dengan hukum. YM yang belakangan diketahui bernama lengkap Yayang Maulida juga pernah ditangkap Satpol PP dan WH saat open BO di salah satu wisma di kawasan Neusu, Banda Aceh pada 2018.

Saat itu, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh dengan nomor putusan 16/JN/2019/MS.Bna menjatuhkan vonis terhadap YM dengan hukuman 10 kali cambuk. YM kemudian dieksekusi di halaman Masjid Syuhada Lamgugop pada Senin (4/3/2019).

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga memvonis dua terdakwa kasus prostitusi online lainnya yang ditangkap pada Agustus 2023 lalu di salah satu hotel bintang 5 di Jalan T. Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

Berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 37/JN/2023/MS.Bna pada 28 Desember 2023 lalu, kedua terdakwa masing-masing divonis berupa hukuman penjara selama empat tahun.

Baca: Dua PSK yang terciduk di hotel berbintang Banda Aceh divonis empat tahun penjara

Shares: