POPULARITAS.COM – Dua warga negara Pakistan berinisial MO (30) dan NH (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan deportasi dilakukan karena keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain itu, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f, yang meliputi pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Gindo Ginting dalam keteranganya.
Gindo menjelaskan, deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum dan langkah tegas untuk menjaga kedaulatan negara.
Disamping itu, Gindo berkomitmen untuk memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” ujarmya.
Gindo juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Aceh. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. “Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” pungkasnya.