POPULARITAS.COM – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Hafrizal mengatakan, kemungkinan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi parkir di dinas perhubungan di kabupaten tersebut akan ditingkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hafrizal, menjawab popularitas.com, Rabu (31/7/2024) tentang perkembangan kasus penyelidikan dugaan penyelewengan dana retribusi parkir tahun anggaran 2021-2024 di Dishub Pidie Jaya.
“Melihat dari bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, dalam waktu dekat, kasus itu kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Sejak menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Dahlan, serta beberapa pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan retrbusi parkir selama ini.
Para saksi yang dipanggil tersebut, telah memberiken keterangan dan juga klarifikasi kepada penyidik dalam kapasitas yang mereka ketahui. “Kalau saksi sudah banyak yang kita panggil, ada 23 orang,” sebutnya.
Dalam dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejari Pidie Jaya itu, Jaksa mengendus adanya ketidaksesuai antara penghasilan yang diperoleh dari retribusi parkir dengan setoran ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pidie Jaya.
Di mana angka pemasukan dari parkir jauh lebih besar ketimbang yang dilakukan penyetoran ke kas daerah.
Lokasi-lokasi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Pidie Jaya sejak tahun 2021-2023. Meliputi Kecamatan Bandar Baru, Trienggadeng, Meureudu, Meurah Dua, Ulim dan Bandar Dua serta RSUD setempat.
Informasi yang dihimpun popularitas.com, dari lokasi parkir di halaman RSUD Pidie Jaya saja, pemasukan dari pengutipan biaya parkir di satu lokasi tersebut perbulannya berkisar antara Rp 25.000.000 hingga Rp 30 juta.
Namun anehnya besaran beban PAD dari retrubisi parkir pada RSUD Pidie Jaya yang ditetapkan malah hanya Rp 30 juta pertahunnya.