HukumNews

Empat anggota Polres Bener Meriah jadi tersangka penganiayaan tahanan

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh menetapkan empat anggota Satreskrim Polres Bener Meriah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan tahanan.
Oknum polisi peras Rp200 juta ke pengusaha emas di Aceh dicopot jabatannya
lustrasi polisi bermasalah (Grafis/Tribun-Video.com)

POPULARITAS.COM – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh menetapkan empat anggota Satreskrim Polres Bener Meriah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tahanan.

“Terhadap empat terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dalam proses pemberkasan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (3/1/2022).

Winardy mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi yang berjumlah 12 orang. Saksi ini terdiri pihak pelapor dan dokter yang menangani korban.

“Saksi yang sudah diperiksa 12 terdiri dari pihak pelapor, dokter yang menangani korban sebanyak tujuh orang (dokter yang menangani di 3 rumah sakit dan puskesmas),” sebut Winardy.

Ia menambahkan, keempat anggota polisi ini tidak ditahan karena kasusnya sedang diproses kode etik. Selain itu, mereka juga kooperatif selama pemeriksaan.

“Pertimbangan penyidik bahwa mereka kooperatif, bersedia hadir kapan pun dibutuhkan penyidik, tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti serta jaminan pihak keluarga bahwa mereka siap dihadirkan kapan pun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Aceh Utara, Saifullah meninggal dunia usai ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Bener Meriah. Dia meninggal diduga akibat dianiaya oleh oknum kepolisian setempat.

Perkara ini sudah dilaporkan oleh istri korban, Nilawati ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 2 Desember 2021 lalu.

Nilawati menyampaikan, penganiayaan tersebut bermula saat Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap suaminya pada Senin (22/11/2021), di sebuah SPBU di Sumatera Utara dengan dugaan kasus penadahan.

Dari informasi diterima, kata Nilawati, suaminya dipukuli oleh oknum kepolisian saat dilakukan penangkapan. Usai ditangkap, suaminya kemudian dibawa ke Mapolres Bener Meriah.

“Pada 26 November, saya ke Polres Bener Meriah untuk menjenguk suami saya, kemudian diberi tahu kalau suami saya sedang koma di RS Munyang Kute,” kata Nilawati dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).

Saat tiba di RS Munyang Kute, Bener Meriah, Nilawati menyaksikan suaminya terbaring di ruangan ICU rumah sakit setempat dalam keadaan koma. Wajah suaminya juga dalam keadaan babak belur diduga akibat pukulan.

“Suami saya kemudian dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh, hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Desember,” ucap Nilawati.

Reporter: Riska Zulfira

Shares: