HukumNews

Empat remaja diciduk polisi di Aceh Utara saat transaksi sabu 1 kilogram

POPULARITAS.COM – Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap empat remaja terkait dugaan penyelundupan satu paket narkoba jenis sabu di sebuah rumah tepatnya Desa Meunasah Buket, Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (9/11/2021).

Empat remaja tersebut yaitu, WP (27) asal Kompleks YBI-CAM Krueng Anoi Desa Rueng Anoi, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. FB (27) warga Desa Blang Poroh, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Sementara tersangka lainya, MJ (24) asal Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan satu lagi, FS (25) Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, dari tangan tersangka polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan juga di dalamnya terbungkus dengan plastik kemasan teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GUANYIWANG.

“Berat sabu itu satu kilogram lebih. Dari empat tersangka itu punya peran berbeda yaitu penghubung dan kurir, kalau kurir di beri upah senilai Rp 5 juta,” ungkap Eko Hartanto kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut milik empat tersangka tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti empat handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi sabu.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah, akibat praktik transaksi sabu di sebuah rumah milik tersangka MJ.

Eko membeberkan, untuk menangkap tersangka itu, personel Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli. Agar terhubung dengan pengedar sebelumnya personel yang melakukan penyamaran dan menghubungi FS.

“Setelah ditangkap tersangka FS, dia dibawa ke WP, FB dan MJ di sebuah rumah, saat itu mereka tak berkutik dan barang bukti juga berhasil kita amankan,” kata Eko.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, untuk pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. Introgasi awal tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial S dan F saat ini sudah ditetapkan DPO.

Akibat perbuatan mereka dikenakan diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak delapan miliar,” sebutnya. []

Shares: