Hukum

Empat warga Aceh Barat ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu

Empat warga Aceh Barat ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu

POPULARITAS.COM – Empat warga Aceh Barat, masing-masing SA, FE, MI, dan SAR ditangkap aparat kepolisian di daerah itu dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. keempatnya ditangkap dilokasi terpisah di kabupaten tersebut.

Plh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Ipda M Vito Ramadhonsyah dalam keterangannya, Senin (6/5/2024) mengatakan, saat ini keemat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah kita tahan untuk pengembangan kasus,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia mengatakan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti, di antaranya narkotika sabu yang sudah dipakai seberat 2,76 gram, satu buah alat penghisap sabu (bong), satu unit telepon pintar merek Xiaomi, serta tiga unit telepon pintar mereka Oppo.

Vito mengatakan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai, dan aparat kepolisian menangkap satu orang pria berinisial SA (35 tahun), warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon pintar yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi transaksi sabu.

Selain itu, petugas juga memperoleh informasi dari pelaku SA, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FE (26),warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Saat tiba di lokasi yang dituju, polisi menangkap FE dan seorang pelaku lainnya berinisial MI (18) di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kedua pelaku FE dan MI mengakui narkotika sabu yang sebelumnya disimpan itu telah dilempar ke Lapas Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan diterima oleh pelaku berinisial SAR (39), yang merupakan narapidana yang ditahan di Lapas setempat.

Petugas kepolisian kemudian mendatangi pelaku SAR dan menangkap yang bersangkutan di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Keempat orang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Vito.

Menurut dia, keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Shares: