Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana saat perlihatkan barang bukti saat konferensi pers dalam pengungkapan kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat, Selasa (2/4/2024). FOTO : Humas Polres Aceh Barat
Home Hukum Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat
Hukum

Empat warga Aceh ditangkap dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Barat, berhasil menangkap empat warga yang diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus penyelundupan imigran Rohingya beberapa waktu lalu di daerah tersebut.

Keempat pelaku tersebut adalah, HS (33) warga Aceh Selatan, M (46) warga Aceh Selatan, E (49) warga Aceh Selatan dan HI (25) warga Aceh Barat Daya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) di Mapolres setempat.

“Kita tangkap empat orang. Diduga kuat mereka ini terlibat dalam kasus penyelundupan manusia,” kata Andi Kirana.

Diterangakan Andi Kirana bahwa, keempat pelaku ditangkap di sejumlah lokasi terpisah, tambahnya.

Diberitakan popularitas.com, puluhan imigran Rohingya terdampar di perairan Aceh Barat beberapa hari sebelumnya. Kapal yang ditumpangi karam dan terbalik.

Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di wilayah Provinsi Aceh.

Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh, katanya.

Kapolres Andi Kirana mengatakan dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...