HukumNews

Empat warga mengaku dianiaya dan diperas oknum TNI di Aceh Besar

Empat warga mengaku dianiaya dan diperas oknum TNI di Aceh Besar
Warga yang mengaku dianiaya oleh oknum TNI menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Kamis (7/7/2022). FOTO: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Sejumlah oknum anggota TNI dari Kesatuan Kompi Kavaleri 11/Walet Setia Cakti atau Kikav 11/WSC dan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam Iskandar Muda diduga melakukan penganiayaan serta perampasan kendaraan terhadap empat orang warga sipil di Aceh Besar.

Keempat korban tersebut yakni M. Nur Bantasyam (42), Agustiar (36), Zubaidi (31) dan Berliana Siregar (37) sebagai pemilik kendaraan.

Salah seorang korbam, M. Nur Bantasyam, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (7/7/2022) mengatakan kejadian itu bermula saat dirinya bersama rekan dari Lamno menuju Lamteumen, Banda Aceh

Dalam perjalanan menggunakan mobil Truk Colt Diesel nomor polisi BL 8585 YZ itu, Nur dan kawan-kawan mengangkut kayu yang akan digunakan untuk bahan bakar pembuatan tahu pada tanggal 19 Mei 2021 silam.

Namun setiba di Gunung Paro, Aceh Besar mobil yang digunakan korban mengalami kerusakan. Kemudian, rekannya atas nama Zubaidi, sekira pukul 10.00 WIB tiba di lokasi dengan membawa peralatan bengkel.

Sembari menunggu, sekira pukul 02.00  WIB, datang lima orang oknum TNI menyergap mereka dan menanyakan kepemilikan kayu.

“Iya kami disergap, mereka menanyakan punya siapa kayu ini, dan kami menjawab kayu milik toke. Mereka juga menanyakan kayu ini untuk apa, kami bilang untuk bakar tahu,” kata Nur.

Setelah itu, kedua korban dibawa ke  salah satu rumah oknum TNI di Desa Lhoknga, Aceh Besar. Setiba di rumah tersebut kedua korban kembali ditanyakan dan disuruh mengaku bahwa kayu tersebut merupakan hasil ilegal loging.

“Mereka menanyakan lagi, tetapi kami tetap menjawab hal yang sama. Lalu kami dipukul  dan ditendang berkali-kali dan juga disuruh push up 100 kali. Karena tidak sanggup kami juga disuruh untuk meremas-remas kotoran lembu dan diancam akan menembak korban,” ucapnya.

Tidak hanya mendapat penganiayaan, kata Nur, oknum TNI juga melakukan pemerasan dan perampasan kendaraan.

Kemudian, korban bersama oknum TNI menuju ke rumah Zubaidi dan meminta uang kepada  korban Zubaidi senilai Rp 5 juta dengan alasan uang capek dan uang jalan.

Namun, korban Zubaidi tidak memberikan uang sejumlah Rp 5 juta karena dirinya mengaku tidak punya uang sebanyak itu.

“Uangnya hanya kami kasih Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Atas kejadian yang dialami, korban melapor ke Pomdam Iskandar Muda. Menurut Nur, kasus ini sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan yang baik dan titik temu, sehingga terpaksa dibawa ke jalur hukum.

Dalam proses di Pengadilan Militer, Nur menyebut ditemukan sejumlah kejanggalan, dalam surat dakwaan disebutkan kayu meranti padahal kayu sempengan.

Tidak hanya itu, terang Nur, dalam surat dakwaan tersebut disebutkan korban dibawa ke pos pengamanan, padahal dibawa ke rumah salah satu oknum TNI.

“Dari hasil putusan sidang, oknum TNI tersebut dibebaskan bersyarat selama empat bulan dan masa percobaan enam bulan. Kami menuntut keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.

Sementara, Komandan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam Iskandar Muda, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Nugraha saat dikonfirmasi popularitas.com, membantah pemberitaan itu.

Perwira menengah TNI itu menerangkan bahwa kasus yang berkaitan dengan warga sipil tersebut telah selesai dan tidak ada persoalan lagi.

“Tidak benar informasi tersebut, persoalan itu sudah selesai,” kata Nugraha.

Shares: