HukumNews

Firli Bahuri : Kasus saya di Polda Metro Jaya penuh rekayasa

Firli Bahuri : Kasus saya di Polda Metro Jaya penuh rekayasa
Ketua KPK RI, H Firli Bahuri

]POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI non-aktif Firli Bahuri menyebutkan, kasus yang menimpa dirinya terkait dengan tuduhan suap dan gratifikasi yang disidik oleh Polda Metro Jaya penuh dengan rekayasa. Tudahan yang dialamatkan padanya telah menerima sejumlah uang dari Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak pernah terbukti sama sekali.

Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri, dalam keterangan tertulisnya menanggapi proses sidang praperadilan yang Ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Terkait dengan pertemuan dirinya dengan SYL pada 2 Maret 2023, Firli menerangkan bahwa hal tersebut terjadi di Lapangan Badminton di Gedung Olahraga Tangky di Mangga Besar. Saat itu, sambungnya, dirinya tengah bermain bulutangkis dan selepas magrib tiba-tiba SYL datang tanpa diundang.

Pertemuan dirinya dan SYL itupun berlangsung di ruang terbuka, banyak yang melihat, yakni teman-teman saya, seperti Eddy Hartono, Trikus Haryanto, dan Rudy Haryanto Saputra, serta lainnya lagi.

Jadi, tuduhan yang dialamatkan Polda Metro Jaya, bahwa saya menerima pemberian dari SYL, hal tersebut tidak mendasar.

Menurutnya, jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan dalam hal ini Termohon Irjen Pol Karyoto bahwa ada penyerahan uang kepada dirinya, hal tersebut merupakan fitnah dan bentuk kriminalisasi.

Setelah jawaban Kapolda Metro Jaya, sidang dilanjutkan dengan replik dari Firli Bahuri yang juga diwakilkan tim kuasa hukum, dan disambung dengan duplik dari Termohon. 

Sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan Pemohon, Polda Metro mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan itu. Jadi harus ada penjelasan mengenai kapan, dimana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang menyaksikan, atau sumber uang diambil darimana dan berapa besarnya.

“Karena tidak ada satupun saksi maka dipastikan bahwa tidak benar ada penyerahan uang. Saya tidakpernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun,” kata Firli lagi.

Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya sebagai Termohon juga mengatakan bahwa uang diserahkan oleh seorang ajudan SYL bernama Panji kepada ajudan Firli bernama Kevin. 

Ini pun fitnah dan rekaya karena pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 itu Kevin tidak bertugas akibat terpapar Covid-19. Hal ini dapat dibuktikan dari dari surat keterangan terkena Covid-19 yang diterbitkan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bekasi, juga bukti isolasi mandiri Kevin di Hotel Amaroossa Bekasi.

Karena skenario pemberian uang dari Panji kepada Kevin sudah gagal, sekarang Polda Metro Jaya mengatakan bahwa uang diserahkan kepada ajudan Firli lainnya yang bernama Hendra. 

Padahal sepanjang Firli bermain bulutangkis Hendra berada di dalam GOR dan tidak pernah keluar. Apalagi disebutkan bertemu dengan seseorang bernama Panji yang dikenalnya.

Sidang praperadilan kasus ini kembali digelar hari ini (Rabu, 13/12) pukul 10.00 WIB dengan agenda penyerahan bukti surat dari Pemohon lalu pada pukul 15.00 dengan penyerahan bukti surat dari Termohon.

Sidang pada hari Kamis besok (14/12) dan Jumat (15/12) akan diisi dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon dan Termohon. Selanjutnya pada sidang hari Senin (18/12) para pihak akan menyampaikan kesimpulan. Adapun pembacaan keputusan dijadwalkan pada hari Selasa pekan depan (19/12). Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.

Editor : Muhamamd Fadhil

Shares: