HukumNews

Tangkap dua pelaku, polisi sita satu kilogram sabu di Aceh Tamiang

Polisi mengamankan dua tersangka dan satu kilogram sabu di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Foto: Polres Langsa

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan satu kilogram sabu-sabu saat menggerebek sebuah rumah di Gampong Gelanggang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (6/12/2023) sore lalu, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.

Berbekal dari informasi itulah, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga berujung ke penggerebekan.

“Ada dua tersangka yang kita amankan, mereka berinisial IA (27) dan SL (35), warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang,” ujar Mulyadi, Rabu (13/12/2023).

Baca: Dilantik jadi Kepala BNN, Marthinus Hukom janji bakal bikin miskin bandar narkoba

Selain sabu yang dikemas dengan kemasan teh Cina dengan total berat 1.040 gram, petugas turut mengamankan ponsel, motor hingga uang tunai sebesar Rp100 ribu.

“Barang haram itu kita temukan di belakang rumah, seluruhnya sekarang diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca: Indonesia-Thailand perkuat pengawasan narkotika di Segitiga Emas

Shares: