Home Hukum Hentikan aktivitas pertambangan di Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh nilai bupati tak punya otoritas
Hukum

Hentikan aktivitas pertambangan di Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh nilai bupati tak punya otoritas

Share
Hentikan aktivitas pertambangan di Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh nilai bupati tak punya otoritas
Akvitas penambangan KSU Tiega Manggis dan PT PSU di Kluet Tengah. Foto: AJNN/T Darma Putra
Share

POPULARITAS.COM – Kebijakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang hentikan aktivitas pertambangan dan pengangkutan biji besi milik KSU Teiga Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Manggatamat, Kluet Tengah, tidak punya dasar hukum. Sebab, secara aturan, kepala daerah di kabupaten tak punya otoritas terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025) di Banda Aceh.

Dia menjelaskan bahwa, keputusan Bupati Aceh Selatan lewat surat bernomor 540/790 tanggal 21 Juli 2025, merupakan kebijakan keliru dan tak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.

“Kewenangan penerbitan, penutupan IUP tambang itu milik provinsi. Kabupaten tak bisa mencabut. Yang dapat melakukan itu hanya Gubernur Aceh,” katanya dikutip dari laman AJNN.

Masih menurut Khairil, ketentuan tersebut telah diatur lewat UUPA. Kemudian diperkuat lagi dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, tambahnya kemudian.

“Jadi, pemkab tak punya otoritas intevensi, apalagi sampai menghentikan perusahaan tambang yang sudah punya izin,” tukasnya.

Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang telah ditentukan. Prosesnya harus melalui serangkaian tahapan sanksi administratif yang dimulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Bila pelanggaran tetap terjadi, barulah Gubernur dapat mencabut IUP secara sah.

“Semua ada mekanismenya. Tidak bisa langsung dicabut. Ini untuk menjaga asas kepastian hukum,” tegasnya.

Khairil juga mengingatkan bahwa keputusan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi, terutama terkait dengan kepastian hukum yang menjadi perhatian utama para investor. “Keputusan Bupati yang keluar dari koridor hukum bisa menimbulkan ketidakpastian dan memperburuk citra investasi di Aceh Selatan. Investor butuh perlindungan dan kepastian hukum. Kalau ini tidak dijaga, bisa jadi preseden buruk bagi masa depan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...