POPULARITAS.COM – Kementerian Hukum resmi mencatatkan ikan Bebiuu, ikan endemik asal Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong pelestarian ikan khas tersebut.
“KIK ini untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong pelestarian budaya dan satwa endemik di daerah ini,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung di Pangkalpinang, melansir Antara, Sabtu (13/9/2025).
Johan menegaskan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam memelihara, melindungi, dan mengembangkan KIK warisan budaya serta sumber daya lokal agar jangan sampai diklaim dan dieksploitasi pihak asing.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa berperan aktif dalam mempromosikan serta melakukan upaya komersialisasi terhadap KIK ini. Sehingga dapat memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Kaswo, ikan Bebiuu merupakan spesies ikan air tawar bersirip pari yang termasuk dalam famili Sundadanionidae (danio kecil).
“Ikan Bebiuu hidup di hutan rawa gambut pesisir dengan arus lamban hingga sedang, yang dipenuhi dengan vegetasi tanaman air,” ujarnya.
Penamaan “Bebiuu” sendiri diambil dari warna ikan yang berwarna biru sekaligus bermakna berwarna biru dalam bahasa masyarakat lokal Kabupaten Bangka Selatan.
“Pencatatan KIK Ikan Bebiuu ini sebagai komitmen Kemenkum untuk melindungi sumber daya alam endemik di daerah ini,” pungkas Kaswo.









Leave a comment