POPULARITAS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD TP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Direktur RSUDTP, dr Ismail Muhammad SpB, menjelaskan bahwa sejak aturan tersebut berlaku, pihaknya hanya melayani peserta JKA dari kelompok desil 1 hingga 7.
“Sejak Pergub itu diterapkan, kami tidak lagi melayani masyarakat desil 8 sampai 10 dengan fasilitas JKA. Yang dilayani hanya desil 1 sampai 7,” ujar Direktur RSUDTP, dr Ismail Muhammad, SpB, Selasa (5/5/2026).
Untuk masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10, ia menyarankan mendaftar sebagai peserta mandiri di BPJS Kesehatan agar tetap bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Meski demikian, lanjutnya, RSUDTP memastikan pelayanan tetap diberikan bagi pasien dalam kondisi darurat tanpa memandang kategori desil.
“Pasien gawat darurat tetap kami layani, apa pun status desilnya,” tegas Ismail.
Sejak kebijakan ini diberlakukan, pihak rumah sakit mencatat sedikitnya 10 keluhan dari masyarakat yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat JKA.
Menurut Ismail, rumah sakit hanya dapat menjalankan aturan yang ada. Jika pelayanan JKA tetap dipaksakan untuk desil 8 hingga 10, klaim biaya tidak dapat diproses oleh BPJS Kesehatan.
“Kami hanya bisa menjelaskan sesuai aturan. Jika dipaksakan, klaimnya tidak bisa dibayarkan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status desil masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau berkonsultasi dengan Dinas Sosial setempat.
“Kalau hasil desil tidak sesuai, bisa disanggah atau dibantu langsung oleh Dinas Sosial,” pungkasnya.







Leave a comment