Home News Indeks KUB di Aceh Terendah, MPU Protes
News

Indeks KUB di Aceh Terendah, MPU Protes

Share
MPU Aceh: Iduladha sesuai penetapan pemerintah
Tgk Faisal Ali. (Popularitas/Dani R)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang dirilis oleh Kemenag mendapat sorotan beragam dari berbagai pihak. Kini, sorotan datang dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali memprotes keras data yang dirilis oleh Kemenag, di mana menempatkan provinsi berjuluk Serambi Mekkah di posisi KUB terendah di Indonesia.

“Kita juga sangat menyesalkan, variabel-variabel apa yang digunakan oleh Kemenag, sehingga menimbulkan indeks kerukunan umat bergama di Aceh ini sangat rendah,” kata Faisal di Kantor MPU Aceh, Kamis, 12 Desember 2019.

Menurutnya, apa yang dirilis oleh Kemenag berbanding terbalik dengan realita sebenarnya, di mana masyarakat non muslim hidup dengan kondisi aman dan tentram di tengah-tengah masyarakat Aceh yang manyoritas muslim.

“Kenapa hal ini tidak dilihat dalam realita kehidupan kita di Aceh, kita sudah hidup aman, damai, tentram, baik sesama Islam maupun non muslim, nggak ada masalah apapun,” katanya.

Faisal Ali mempertanyakan indikator apa yang digunakan Kemenag sehingga menjadikan Aceh sebagai daerah KUB terendah. MPU menilai, angka-angka yang digunakan tim survei tidak tepat dan akurat.

Karena itu, MPU akan menyurati Kementerian Agama  untuk mempertanyakan apa yang sudah dirilis tersebut. Surat protes akan dikirim dalam beberapa hari ini dan ditujukan kepada kantor perwakilannya di Aceh.

“Kita akan melakukan dalam beberapa hari ini atas nama MPU Aceh, terutama sekali kita akan mempertanyakan ini kepada Kemenag di Aceh,” jelas Faisal.

Seperti diketahui, provinsi Aceh mendapat peringkat terakhir dalam hal kerukunan umat beragama di Indonesia, berdasarkan survei oleh Pusat Penelitian dan Pengemangan Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama. Hasil itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi kerukunan beragama di Aceh.*(C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

MK Tegaskan UU Perkawinan Tak Halangi Istri Ikut Cari Nafkah Keluarga

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34...

News

100 Prajurit TNI AL ke Italia Bulan Depan, Jemput Kapal Induk Garibaldi

POPULARITAS.COM – TNI Angkatan Laut akan mengirim 100 prajurit pengawak pendahulu untuk...

News

Ini Tujuh Poin Inti Revisi UUPA, yang Disampaikan Pemerintah Aceh ke Mendagri

POPULARITAS.COM – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas...

EkonomiNews

BPS Ingatkan Petugas untuk Tingkatkan Pemahaman Responden agar Data Akurat

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mengingatkan seluruh petugas Sensus...