HeadlineHukum

Ini kata Firli Bahuri terkait putusan MK yang perpanjang masa jabatan pimpinan KPK RI

Ini kata Firli Bahuri terkait putusan MK yang perpanjang masa jabatan pimpinan KPK RI

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) lewat putusannya, mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron terkait dengan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu.

Dalam pertimbangan MKRI yang dibacakan salah satu hakim Lembaga itu Arief Hidayat, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dimaksudkan untuk melindungi independensi Lembaga antirasuah itu dalam pemberantasan korupsi yang bersifat ekstraordinary crime. Untuk itu perlu dipertimbangkan masa jabatan para pimpinan KPK

UU KPK sendiri menyebutkan, masa jabatan pimpinan KPK RI adalah empat tahun, dan untuk selanjutnya dapat dipilih kembali.

Putusan MKRI itu, telah menimbulkan polemik berbagai kalangan, terutama lembaga legislatif dan eksekutif, serta para akademisi.

Ketua KPK RI Firli Bahuri, dalam keterangan tertulisnya kepada popularitas.com, Jumat (26/5/2023) memberikan tanggapan terkait dengan putusan MK itu. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu berujar bahwa, sesuatu yang Udah jelas tidak perlu dibuktikan.

Perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir bintang tiga itu kembali menambahkan bahwa, dalam memutuskan perkara, para hakim MK lebih menguasai materi dan subjek oerkara yang diputuskan (ius curia novit).

Namun begitu, dirinya sama sekali tidak terpengaruh atas putusan itu. Sebab, tegas Firli Bahuri lagi, Ia masih fokus untuk menyelesaikan tugasnya selaku ketua KPK sampai dengan habis mas jabatan, yakni tanggal 20 Desember 2023.

Di sisa masa jabatan dirinya dan para pimpinan KPK lainnya, lembaga yang Ia pimpin itu memastikan tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Sebab, penting bagi dirinya meninggalkan legacy terbaik dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Nah, saat ini, sudah ada putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Sebagai arapat penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. “Putusan MK itu undang-undang, dan siap kami laksanakan dengan penuh tanggungjawab,” kata Firli.

Tentu saja hal terpenting yang harus kita pahami bahwa, semua hal yang terjadi tentu atas kuasa dan kehendak Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, dan amanah ini harus kami laksanakan dengan sebaiknya.

Prinsipya, dengan perpanjangan masa pengabdian para pimpinan KPK sesuai dengan amar putusan MK, maka dirinya akan terus berkomitmen untuk membersikan negeri ini dari korupsi, tambah Firli.

Dirinya dan kawan-kawan pimpinan KPK lainnya menilai perpanjangan masa jabatan yang diputuskan oleh MK, harus jadi semangat untuk memberikan pengabdian terbaik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, dirinya memohon dukungan semua pihak, terutama masyarakat Indonesia agar dirinya dan pimpinan KPK RI lainnya diberikan kesehatan dan keselamatan untuk terus bekerja demi Indonesia bebas korupsi hingga 20 Desember 2024 mendatang, demikian Firli Bahuri.

Editor : Hendro Saky

Shares: