NewsPolitik

PDI Perjuangan Aceh dukung kebijakan Presiden Joko Widodo perpanjang masa jabatan Achmad Marzuki

PDI Perjuangan Aceh dukung kebijakan Presiden Joko Widodo perpanjang masa jabatan Achmad Marzuki
Sekretaris PDI Perjuangan Aceh Gading Hamonangan. FOTO : Dok Pribadi

POPULARITAS.COM – DPD PDI Perjuangan Aceh mendukung kebijakan Presiden RI Joko Widodo, yang perpanjang masa jabatan Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk satu tahun kedepan.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Aceh Gading Hamonangan dalam keterangan tertulisnya kepada popularitas.com, Jumat (7/7/2023) di Banda Aceh.

“Secara partai, kami tegas lurus atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo,” kata Gading.

Apalagi kemudian, tuturnya, proses perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki tentu dilakukan atas dasar kinerja dan melalui proses dan tahapan panjang dari berbagai indikator dan kriteria sejak yan bersangkutan bekerja setahun di Aceh.

Karna itu, keputusan Presiden RI Joko Widodo, dipastikan saat memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki didasarkan pada banyak aspek dan pertimbangan serta telah mendengar masukan dari sejumlah pihak yang berkompeten.

Secara kepartaian di Aceh, tukas Gading lagi, pihaknya mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat untuk Aceh dan dalam hal ini termasuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki.

Namun tentu saja, kata Gading diakhir percakapannya, di tahun kedua masa jabatan Achmad Marzuki, PDI Perjuangan Aceh menaruh harapan besar agar mantan Pangdam Iskandar Muda itu dapat mendorong semangat persatuan dan kegotongroyongan dalam membangun daerah ini.

Pihaknya juga meminta agar Achmad Marzuki fokus pada agenda nasional, yakni penurunan angka stunting, Pengendalian inflasi serta penurunan angka kemiskinan ekstrem.

Memang, pekerjaan terbesar yang dilekatkan di pundak Achmad Marzuki adalah masalah penurunan angka kemiskinan, namun PDI Perjuangan Aceh yakin yang bersangkutan dapat menuntaskan hal tersebut dengan semangat persatuan dan kegotongroyongan, demikan Gading Hamonangan.

Shares: