Home Headline Jaksa Geledah Kantor BPBA Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa
HeadlineNews

Jaksa Geledah Kantor BPBA Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejari Pidie Jaya menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Pangwa yang kini sedang ditangani Kejari Pidie Jaya.

Informasi yang diperoleh, ruangan yang dilakukan penggeledahan diantaranya adalah ruang Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi di kantor tersebut.

Kejari Pidie Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya berasal dari rekanan proyek. Mereka masing-masing, MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), serta AZH dan MUR (Pengendali dan Direktur CV Trikarya Pratama Consultan).

Baca: Kejari Pijay Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Berdasarkan hasil audit, negara dilaporkan merugi Rp 1 miliar lebih dari kasus tersebut.

Adapun anggaran pembangunan Jembatan Pangwa tersebut bersumber dari BPBA tahun anggaran 2017 senilai Rp 11,2 miliar.

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Realisasi SPHP di Aceh Capai 70 Persen

POPULARITAS.COM – Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh menyebutkan realisasi distribusi program...

News

Hari Ini Aceh Masih Dilanda Angin Kencang dan Hujan

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai...

News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...