HukumNews

Jaksa geledah kantor Majelis Adat Aceh

Jaksa saat menggeledah kantor MAA, Rabu (25/10/2023). Foto: Kejari BNA

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5.6 miliar.

Penggeledahan yang dilakukan Rabu (25/10/2023) ini dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri dan dibackup oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal beserta tim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Banda Aceh, Mukhzan dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023) mengatakan, dalam penggeledahan itu, tim menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA, terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan.

Upaya tersebut, kata Mukhzan, merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.

Di sisi lain, Mukhzan menjelaskan bahwa upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang atau dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA, yang mana dukumen dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana korupsi  senilai Rp5,6 miliar itu.

“Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tujuh orang jaksa penyidik, didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” pungkasnya.

Baca: Kejari Banda Aceh usut dugaan korupsi buku senilai Rp5,6 miliar di MAA

Shares: