HukumNews

Penyelidikan Kasus Proyek Fiktif Batu Gajah Cunda Tak ada Perkembangan

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan batu gajah Cunda Meraksa di Lhokseumawe masih bergulir di Penyidik Kejaksaan setempat.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumwe, Miftah, mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan baru terkait kasus tersebut.

“Masih seperti sebelumnya, belum ada update terbaru,” sebut Miftah, Kamis (7/10/2021).

Kata dia sejauh ini kasus tersebut masih dalam status penyelidikan di seksi pidana khusus Kejari Lhokseumawe. Sebelumnya kasus Jaksa juga sudah menerima hasil audit investigasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

“Nanti kami update lagi ya,” jawabnya.

Sebelumnya, hasil audit BPKP perwakilan Aceh, dampak pembangunan batu gajah Cunda Meraksa Kota Lhokseumawe, mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 4,3 miliar.

BPKP Aceh merincikan, total nilai proyek Rp 4,9 miliar di tahun 2020, sedangkan hasil audit kerugian negara senilai Rp 4,3 miliar, dan laporan hasil audit sudah di serahkan ke Kejari Lhokseumawe, pada 19 Mei 2021.

Tak hanya itu, buntut kasus tersebut Jaksa juga sudah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat yang sebelumnya dikabarkan pembangunan itu diduga fiktif.

Seiring berjalannya waktu, Kajari Lhokseumawe Mukhlis kepada wartawan mengatakan uang senilai Rp 4,3 miliar sudah di kembalikan kas daerah.

“Ini perkara unik, dikerjakan terlebih dahulu, kemudian proyek ditenderkan setelah pekerjaan selesai, secara catatan Negara memiliki aset dan menguntungkan secara fisik, kemudian diakalin untuk membayarnya oleh pemerintah, karena dikerjakan terlebih dahulu, ternyata yang menang mereka juga, maka dibayar lah,” kata Mukhlis

Hingga saat ini kasus tersebut belum di tetapkan tersangka bahkan belum ada kejelasan pasti dari jaksa terkait lanjutan kasus tersebut.

Untuk diketahui, proyek batu gajah Cunda Meuraksa yang diduga fiktif dan merugikan Negara mencapai 4,3 milyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun aliran dana proyek tersebut bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) secara bertahap dengan nilai Rp 4,9 miliar, sejak tahun 2013 hingga 2020.

Editor: dani

Shares: