HukumNews

Jaksa tuntut hukuman mati, PN Lhokseumawe vonis 20 tahun pemilik sabu 44 kilogram 

Jaksa tuntut hukuman mati, PN Lhokseumawe vonis 20 tahun pemilik sabu 44 kilogram 
Sidang perkara penyelundupan sabu 44 kilogram dengan agenda putusan vonis yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lhokseumawe)

POPULARITAS.COM – MN (25) dapat bernafas lega. Hal itu karna Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe hanya jatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara atas kasus kepemilikan 44 kilogram sabu. Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Persidangan MN dilangsungkan secara virtual di Lapas Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023). Majelis hakim yang mengadili perkara itu, diketuai Budi Sunanda, dengan hakim anggota masing-masing Khalid dan Fitriani.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, mengatakan bahwa JPU Reny Widayanti menuntut MN dihukum mati sesuai dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“JPU sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa, namun dalam sidang vonis majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya.

Therry menambahkan, pihaknya meminta waktu untuk mengambil sikap, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

“Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Therry.

Editor : Hendro Saky

Shares: