POPULARITAS.COM – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 3 Sakti, diusut oleh jaksa. Para penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Sira Nedy, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (10/8/2026). “Iya, sedang kita sidik. Ada dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan BOSP tahun anggaran 2022-2025,” katanya.
Dia melanjutkan, dari pemeriksaan awal, pihaknya menemukan adanya praktek penggelembungan harga dan belanja fiktif pada penggunaan BOSP tahun 2022-2025 di SMPN 3 Sakti.
Bukti awal-awal yang didapati, lanjutnya lagi, berdasarkan uji petik yang dilakukan penyidik, memang didapati adanya dugaan mark-up, lanjutnya.
Bahkan, Cabjari telah meminta audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas pengelolaa anggaran tersebut ke Inspektorat Aceh.
Hal itu dilakukan guna menemukan angka kongkrit terkait besaran kerugian negara atas perkara tersebut sebelum Jaksa tetapkan tersangka. Pertahun, SMP Negeri 3 Sakti yang memiliki jumlah siswa sebanyak 339 itu mengelola BOSP sekira Rp 400 juta.









Leave a comment