News

Kaji Hukum Jinayat Bagi Non Muslim, Dua Siswi Aceh Raih Juara 3 Nasional Myres 2019

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dua Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Banda Aceh, Hayatul Nufus dan Alya Zahrina berhasil mengukir prestasi gemilang tingkat nasional dengan meraih juara 3 pada event Madrasah Young Researcher Super Camp (Myres) 2019 di Manado.

Siswi Aceh tersebut ditetapkan sebagai pemenang ke Tiga setelah mampu mempertahankan hasil penelitiannya di hadapan  penguji tentang “Implementasi Hukum Jinayat pada kasus Ikhtilath pada Non Muslim dan Anak di bawah umur di kota Banda Aceh”.

Kegiatan Myres 2019 itu dilaksanakan di IAIN Manado, Rabu, 18 September 2019.

Saat presentasi, penguji juga mengajukan pertanyaan kepada mereka dalam bahasa Inggris dan mampu dijawab dengan baik oleh siswi asal Aceh itu.

Diantara poin hasil penelitian mereka adalah Hukum jinayat berlaku bagi seluruh masyarakat di Aceh baik muslim maupun non-Muslim.

Pelaku jarimah ikhtilath non muslim lebih memilih tunduk pada Qanun Aceh no 6 th 2014 tentang hukum jinayat dari pada tunduk pada KUHP dan melaksanakan uqubat cambuk, karena uqubat cambuk lebih cepat prosesnya.

“Alhamdulillah anak kita, siswi Aceh dari MAN 1 Banda Aceh berhasil mempersambahkan medali perdana untuk Aceh di Manado, sebagai juara 3 pada lomba penelitian bidang keagamaan, mereka berhasil menjadi ke 3 terbaik,” ujar Kabid Penmad Kanwil Kemenag Aceh, M. Idris didampingi Ketua Kontingen Aceh, Qadriah usai pengumuman para juara di Aston Hotel.

Ia mengatakan, Kegiatan Myres tersebut dilaksanakan bersamaan dengan event KSM Nasional 2019 di Manado yang diikuti 54 peserta.

Total 1018 judul penelitian yang masuk ke panitia dan dibagi dalam tiga kategori untuk  jenjang MTS dan MA, yaitu kategori sains, kategori sosial humaniora, kategori keagamaan. (ASM)

Shares: