POPULARITAS.COM – Seorang kakek, inisial S (65), dilaporkan dalam kasus dugaan rudapaksa cucu kandung sendiri. Saat ini, perkara tersebut telah bergulir di Polres Aceh Tenggara.
Korban merupakan cucu kandung sendiri dan masih di bawa umur.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Aipda Rahmat dalam keterangannya mengatakan, saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Korban dan ibunya telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk tujuan melengkapi berkas laporan.
“Ibu dan korban sudah kita periksa. Ini dalam proses lidik,” katanya, Senin (28/7/2025) dikutip dari laman AJNN.
Menurut Rahmat, pihaknya terpaksa melakukan visum ulang di RSIA Keluarga Desa. Hal itu dilakukan karna ada permintaan keluarga.
“Hasil visum dari RSUD Haji Salahuddin Kutacane sudah terbut. Tapi, pihak keluarga minta visum ulang,” paparnya.
Menurut Rahmat, setelah hasil visum kedua diterima, pihaknya akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Gelar perkara dijadwalkan pada hari Rabu ini,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa korban, orang tua korban, serta sejumlah saksi telah diperiksa. Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, terhadap terlaporpolisi telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah. “Jika nantinya hasil pemeriksaan dan alat bukti dinyatakan cukup, kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Rahmat.












Leave a comment