Home Feature Kala Haji Kurmi Minta Keadilan Negara
FeatureHeadline

Kala Haji Kurmi Minta Keadilan Negara

Share
Kala Haji Kurmi Minta Keadilan Negara
Haji Kurmi mengais sisa bangunan miliknya yang diratakan untuk pembangunan jembatan. (popularitas/Nurzahri)
Share

LELAKI paruh baya itu tampak termenung. Ia duduk diantara salah satu bongkahan batu bata sisa bangunan yang dirobohkan. Pandangannya lurus, menatap tanah kosong di depannya.

Haji Kurmi, begitu nama lelaki gaek itu dikenal warga. Pria itu sedikit tersentak kaget, kala popularitas.com menyapanya. Rupanya dari tadi Ia hanya menatap kosong pada puing bangunan di depannya.

Disitu dulunya bangunan miliknya, tunjuknya pada sisa puing persis di depannya berdiri. Pemerintah sudah membongkar ruko miliknya sendiri, walau Ia menegaskan belum sah menjualnya.

Haji Kurmi, bersama sejumlah warga lainnya, merupakan pemilik ruko dan tanah yang terletak di tepi jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Pante Raja, Pidie Jaya.

Proyek pembangunan jembatan kembar, KR Pante Raja, memaksa dirinya dan pemilik bangunan lainnya harus secara rela menerima ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Delapan unit ruko milik warga, dan empat diantaranya milik Haji Kurmi, kini telah rata dengan tanah, terpaksa harus dibongkar, sebab terdampak proyek pembangunan jembatan kembar KR Pante Raja. Dari seluruh bangunan yang terdapat pada lokasi proyek, hanya menyisakan dua ruko yang masih tampak belum dibongkar.

Bangunan yang dirobohkan untuk pembangunan jembatan Pante Raja. (popularitas/Nurzahri)

Pembangunan jembatan kembar KR Pante Raja, bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja nasional atau APBN dengan nilai proyek Rp44,3 miliar, dan dikerjakan oleh PT Takabeya Perkasa Group, dengan menawarkan harga sedikit lebih rendah, yaknia RP34,4 miliar.

“Saya belum menyetujui biaya ganti rugi yang ditetapkan, sebab tidak adil,” tukas Haji Kurmi kepada popularitas.com, pada Rabu, 3 Februari 2021.

Didampingi istri tercintanya, Jumiati, Haji Kurmi mengungkapkan dasar ketidaksetujuannya atas ganti rugi yang ditetapkan pemerintah melalui kantor jasa penilai publik atau KJPP, disebabkan tidak ada asas pemerataan dan kesamaan hak.

Haji Kurmi bilang ada delapan unit ruko yang telah dibongkar pemerintah pada 29 Januari 2021 yang lalu, yakni, empat unit miliknya, dua unit masing-masing dimiliki Hasbi dan Azhar, dan sisanya milik H Umar dan Nurhayati.

Bangunan toko miliknya, lanjut Haji Kurmi, hanya dihargai paling tinggi Rp 2.845.663 hingga Rp 2.960.167 permeter. Sedangkan bangunan milik Azhar yang berada disamping tokonya, dihargai  Rp 3.069.086 per meter.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineSepakbola

Drama adu penalti, PSG Kampiun Liga Champions 2025/2026

POPULARITAS.COM – Laga final Liga Champions 2025/2026, berlangsung dramatis. Pertandingan yang digelar...

Lebaran iduladha di Rumah Singgah BFLF
FeatureHeadline

Lebaran iduladha di Rumah Singgah BFLF

POPULARITAS.COM – Momen merayakan lebaran iduladha bersama keluarga, tentu impian dan keinginan...

Sisi lain Abang Samalanga : Antara politisi dan pecinta kucing
FeatureHeadline

Sisi lain Abang Samalanga : Antara politisi dan pecinta kucing

POPULARITAS.COM – Tak banyak yang tahu, selain politisi dan dipercaya sebagai pemimpin...

FeatureHeadline

BPMA bawa kearifan Aceh ke panggung energi nasional

POPULARITAS.COM – Dibalik sorotan lampu LED dan arsitektur modern di Indonesia Petroleum...