Home Headline Kapolresta: Lia Murni Bunuh Diri
HeadlineHukum

Kapolresta: Lia Murni Bunuh Diri

Share
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Rianto, SH | Foto: Fahzian Aldevan
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto memastikan mahasiswi asal Nagan Raya, berinisial LY (25) yang ditemukan tewas tergantung di rumah kost di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, murni bunuh diri.

Dari hasil visum, sebut Trisno, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang ada dan hasil visum oleh ahli forensik di rumah sakit, bisa disampaikan bahwa ini tidak ada tanda-tanda kekerasan. Bisa kita simpulkan bahwa ini bunuh diri,” kata Trisno kepada jurnalis di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 22 Agusutus 2019.

Menurut Trisno, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kematian LY.

Saksi yang diperiksa di antaranya orang tua korban, calon suami, dan termasuk saksi yang pernah menemukan korban.

Trisno menduga, masalah yang menyebabkan LY bunuh diri yaitu sesuai yang tertulis di surat wasiat. Surat tulis tangan itu ditemukan di kamar kos tempat LY ditemukan gantung diri.

“Masalah dari surat yang ada bisa kita lihat kira-kira itu masalahnya. Tapi kita masih mencocokkan tulisan itu dengan tulisan korban,” ujar Trisno.

Usai divisum di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, jenazah LY langsung dibawa pulang ke rumah duka di Nagan Raya. Korban sudah dikebumikan pagi tadi di kampung halamannya. (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Proyek rehab Krueng Meureudu di Pidie Jaya dikerjakan Kementrian PU senilai Rp717 miliar

POPULARITAS.COM – Krueng Meureudu salah satu daerah aliran sungai (DAS) di Pidie...

Puluhan murid SDN Lampoh Saka Pidie dikeluarkan dari sekolah, Kepsek : Tidak bisa masuk Dapodik
EdukasiHeadline

Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian

POPULARITAS.COM – Ternyata, tidak hanya SDN 1 Lampoh Saka, yang terpaksa keluarkan...

HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh
Headline

Sekda Aceh M Nasir diberhentikan jabatannya

POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden...