POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam kasus bentrokan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali, Sulawesi Tengah, pihaknya telah mengamankan setidaknya 71 orang, dan 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolri, Senin (16/1/2023) dalam keterangannya terkait dengan perkembangan kasus penanganan bentrok antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal di PT GNI Morowoli, Sulawesi Tengah.
“Sudah ada 17 orang tersangka, dan 71 lainnya sementara kita amankan,” kata Kapolri dilansir Antara.
Kapolri juga memastikan, operasional PT GNI akan kembali aktif, Selasa (17/1/2023). “Besok sudah aktif kembali. Kita beri jaminan keamanan,” ujar jenderal bintang empat itu.
Aksi unjuk rasa anarkis di lokasi industri pengolahan nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Sulawesi Tengah, terjadi pada Sabtu (14/1) siang sampai malam hari.
Kapolri melanjutkan, dari keterangan yang didapatkan pihaknya, aksi itu di picu adanya provokasi untuk mogok kerja. Kemudian terdapat isu pekerja lokal dipukul oleh tenaga kerja asing. Hal inilah yang kemudian memunculkan tindakan anarkis, dan penyerangan. “Ya ada masalah industrial juga,” terang Kapolri.
Guna memastikan keamanan di lokasi pabrik, Sambung Kapolri, pihaknya telah menerjunkan 548 personil dari TNI dan Polri. Kemudian Mabes sendiri, akan mengirimkan dua SKK Brimob ke sana.
Terkait dengan bentrokan yang terjadi di PT GNI, Kapolri minta agar masyarakat untuk tidak tersulut, dan terpancing emosinya jika ada isu yang tidak jelas.
Menurut Kapolri, di PT GNI ada sekitar 1.300 orang tenaga kerja asing dan 11 ribu pekerja lokal. Jumlah pekerja lokal rencananya akan bertambah hingga menjadi sekitar 30 ribu orang.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa terjadi pada dua lokasi, yakni Pos 4 dan Pos 5 di PT GNI, Sabtu (14/1). Aksi unjuk rasa itu merupakan reaksi karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan pihak perusahaan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara pada Jumat (13/1).
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.
Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Selain itu, para pekerja juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diputus karena mogok kerja serta meminta kejelasan hak untuk keluarga almarhum Made dan almarhum Nirwana Selle.
Mengenai tuntutan itu, PT GNI menanggapi dengan membuat surat pemberitahuan mogok kerja dan menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan.
Editor : Hendro Saky