HukumNews

Kasus korupsi Rp2,6 miliar di Majelis Adat Aceh dilimpahkan ke pengadilan

Kasus korupsi Rp2,6 miliar di Majelis Adat Aceh dilimpahkan ke Pengadilan
Pelimpahan berkas kasus korupsi di Majelis Adat Aceh oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh ke Pengadilan Tipikor, Kamis (15/2/2024). FOTO : Kejari Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan perkara korupsi pengadaan buku di buku dan meubel di Majelis Adat Aceh (MAA) ke Pengadilan Tipikor, Kamis (15/2/2024).

Seperti diketahui, pengungkapan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tahun 2022-2023 dengan nilai pagi Rp 5,6 miliar ini dilakukan oleh penyidik Kejari Banda Aceh sejak tahun 2023 lalu, yang mana melibatkan tiga tersangka yakni Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin.

“Pelimpahan perkara ini dilakukan usai penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat,” ujar Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intel Muharizal.

Sebelumnya, penyidik mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum ini mencapai hingga Rp 2,6 miliar lebih. “Sesuai dengan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dar Badan Inspektorat Aceh,” jelasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: