Hukum

Kasus robohnya RS Regional Aceh Tengah segera sidangkan

Kasus robohnya RS Regional Aceh Tengah segera sidangkan
Ahli konstruksi ambil sampel besi tulangan RS Regional Aceh Tengah. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh merampungkan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah, Jumat (5/4/2024).

Melalui surat resminya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh juga telah menjelaskan kepada penyidik bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Jumat kemarin kami menerima surat resmi dari Kajati Aceh yang menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P-21,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada popularitas.com, Sabtu (6/4/2024).

Winardy menyampaikan, Polda Aceh sebelumnya telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe.

Para ahli menyimpulkan, bahwa adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.

Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Aceh, juga dinyatakan kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit tersebut sebanyak Rp 1,1 miliar lebih (tepatnya Rp1.174.551.284).

“Kesimpulan dari para ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara,” katanya.

“Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap dua,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.

Diketahui, pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah menggunakan anggaran yang bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.

Shares: