Home News Kejari Banda Aceh terima berkas kasus selebgram Cut Bul
News

Kejari Banda Aceh terima berkas kasus selebgram Cut Bul

Share
Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan
Jaksa pada Kejari Banda Aceh, saat menerima berkas selebgram Aceh, Cut Bul dari penyidik Polresta Banda Aceh.
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (5/8/2021), menerima berkas perkara Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, dari penyidik Polresta Banda Aceh. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, mengatakan, berkas perkara yang diterima Kejari Banda Aceh, terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan selebgram tersebut.

“Iya benar itu Cut Bul selebgram Aceh,” katanya.

Terkait dengan aspek penuntutan, itu domainnya Kejari Banda Aceh, namun yang dia ketahui memang benar itu Cut Bul. “Silahkan tanya langsung saja ke  Kejari Banda Aceh,” katanya.

Dalam penyerahan berkas perkara penyidik Polresta Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh, turut disertakan barang bukti, berupa 1 unit Honda civic, 1 unit sepeda motor Merek Yamaha Xeon, STNK, dan rekaman CCTV.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...