HukumNews

Kejari Lhokseumawe temukan indikasi penggelapan pajak Rp3,4 miliar

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin (kanan) didampingi Kasi Pidana Khusus Saifuddin saat jumpa pers terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar, di Lhokseumawe, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menemukan indikasi dugaan penggelapan pajak atau korupsi pengelolaan kegiatan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar dari dugaan kasus korupsi PPJ tersebut masih angka sementara yang dihitung atau estimasi dari tim penyidik.

“Kasus ini baru masuk tahap penyidikan, untuk kepastian nilai kerugian negara, kami masih mengajukan penghitungan kepada ahli atau auditor,” katanya, dikutip dari laman Antara, Kamis (10/8/2023).

Kasus tersebut, kata Lalu Syaifudin, berawal hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Lhokseumawe sejak dua bulan terakhir. Ditemukan pada tahun 2018, PT PLN melakukan pembayaran biaya pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

Namun pejabat di badan tersebut diduga tidak menyetorkan pajak secara penuh sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe kecil.

“Pajak yang dibayarkan PT PLN tidak disetor secara penuh ke kas daerah, namun sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di daerah itu sehingga hal tersebut menyebabkan pendapatan daerah di Kota Lhokseumawe terus minim setiap tahunnya,” katanya.

Ia menyebut pihaknya akan menjadwalkan tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, proses penggeledahan, proses penyitaan aset, dan pada saatnya nanti akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut sebagai tersangka.

“Kasus ini terjadi pada masa dua kepala BPKD dengan rentang waktu tahun 2018 hingga 2022. Uang tersebut seharusnya tidak dibagi-bagikan ke beberapa pejabat dan staf di Pemkot Lhokseumawe, akan tetapi disetor ke kas daerah,” katanya.

Lalu Syaifudin mengatakan dalam pekan depan pihaknya akan memeriksa minimal 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

“Saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut, di antaranya dua mantan kepala BPKD dan termasuk Pj Wali Kota serta staf-staf yang ada kaitannya dalam proses penyelidikan,” ujar Lalu Syaifudin.

Shares: