News

Sempat Kabur, Abu Malaya Pengunggah Konten ‘Gubernur Aceh PKI’ Ditangkap

Pegawai Kejari Pidie Jaya, saat menggiring Abu Malaya, Terdakwa kasus ujaran kebencian. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Upaya pelarian RA (23) terdakwa kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, berakhir.

Kejari Pidie Jaya bersama Polisi setempat berhasil meringkus buronan tersebut pada Rabu (24/3/2021).

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Abu Malaya itu sempat melarikan diri dari ruang tahanan, di gedung Tgk Chik Pante Geulima, pada Minggu, 4 Oktober 2020 lalu, dari tempat ia dikurung sementara disebabkan positif COVID-19 saat itu.

Hampir enam bulan usia menghirup udara bebas dengan status orang dalam pencarian atau buronan Jaksa Pidie Jaya, upaya pelarian warga Kecamatan Trienggadeng itu akhirnya terhenti, saat sedang tertidur lelap di rumahnya, Rabu (24/3/2021) pagi hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan menyebutkan, buronan Jaksa, yang terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sudah berhasil diamankan usai kabur sejak Oktober 2020 lalu.

“Kejaksaan Negeri Pijay, berhasil menangkap dan mengamankan DPO  Abu Malaya,” kata Mukhzan.

Dalam upaya penangkapan burunon Kejari Pidie Jaya itu, sempat terjadi drama letusan senjata.

Di mana saat hendak diamankan oleh tim gabungan Jaksa dan Polisi, di rumah orang tuanya di Gampong Meu, Trienggadeng, Abu Malaya sempat kembali melarikan dari dari upaya penangkapan.

Baca: Sebut Plt Gubernur Aceh PKI, Abu Malaya Terancam 6 Tahun Penjara

Sehingga, personil Polisi pun terpaksa harus mengeluarkan dua kali letusan senjata ke udara.

Seperti diketahui, RA warga Trienggadeng, Pidie Jaya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, akibat melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh.

Saat itu RA selaku pengendali akun Facebook Abu Malaya memuat sebuah konten yang isinya menuduh Plt Gubernur Aceh terlibat dalam organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Editor: dani

Shares: