HukumNews

Kejari Pijay Optimis Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi

MEUREUDU (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yakin, kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat, tahun anggaran 2017-2018, yang sedang ditangani tim pinyidik akan berlabuh ke pengadilan akhir tahun 2019.

Diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, pada tahun anggaran 2017-2018 menerima dana hibah dari pemerintah setempat sebesar Rp 21,4 miliar, bersumber APBK Pidie Jaya, sebagai keperluan menyukseskan Pilkada 27 Juni 2018 lalu.

Dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut itu mulai diselidiki Kejari Pidie Jaya sejak 14 Juni 2019. Dalam proses penyelidikan, tim penyedik diketahui menemukan adanya peristiwa pidana, berupa bebebera item pekerjaan yang dianggap fiktif.

Sehingga, status tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyilidikan ke penyidikan pada 22 Juli 2019, guna dapat mencari dan menemukan aktor-aktor yang bertanggung jawab penuh terhadap kerugian negara untuk kemudian diseret ke meja hijau.

Bahkan, dalam tahap tersebut, tim penyidik telah memanggil pihak pemerintah daerah selaku pemberi hibah, maupun internal KIP setempat selaku penerima hibah, guna dimintai keterangan ikhwal dugaan penyelewengan penggunaan uang negara itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi intel, Rifai Affandi saat dikonfirmasi popularitas.com mengatakan, untuk pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut, untuk saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli.

“Pemeriksaan saksi masih terus berjalan,” kata Rifai Affandi, Senin 28 Oktober 2019.

Saksi ahli yang sedang diperiksa guna dapat mengetahui nominal kerugian negara dari dugaan kasus korupsi tersebut, meliputi pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah.

“Dari LKPP ada, KPPN wilayah ada, untuk menguji layak bayar atau tidak,” kata Rifai.

Usai diketahui secara pasti nominal kerugian negara tersebut, dari dasar penggunaan dana hibah sebesar Rp18 miliar lebih dari total hibah senilai Rp 21,4 miliar yang dikelola oleh KIP Pidie Jaya, tim penyidik Kejari akan langsung melimpahkan dan menyeret tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami usahakan, dalam tahun ini bisa kita limpah,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2019, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan juga merasa optimis, kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada setempat itu akan berlabuh ke Pengadilan.

“Kita optimis dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Pidie Jaya akan berlabuh ke pengadilan dalam tahun ini,” pungkasnya.*(C-005)

Shares: