POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya terkait kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 7 Juni 2024 kemarin.
Dalam penggeledahan itu, jaksa bersama tim auditor menyita sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan. Selain itu, setidaknya ada 65 saksi yang juga telah diperiksa selama ini.
Terbaru pada tanggal 3 hingga 6 Juni 2024 kemarin, Kejati Aceh bersama tim tim auditor juga memeriksa lahan yang berkaitan di beberapa lokasi berbeda di wilayah tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan drone yang diterbangkan pada titik-titik lahan yang dimaksud,” ujar Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada popularitas.com, Kamis (13/6/2024).
Foto lahan yang diambil menggunakan drone yakni di wilayah Alue Meuraksa seluas 453 hektar, Pasie Timon seluas 443 hektar, Tuwi Peria seluas 489 hektar dan Alue Punti 147 hektar dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 hektar.
“Hasil fotonya diolah melalui aplikasi GIS untuk menampilkan gambar utuh setiap lahan perkebunan, hal ini dilakukan untuk menentukan secara pasti apakah lahan ini benar-benar replanting atau bukan,” jelasnya.
Dari gambar yang diambil, kata Ali, diketahui bahwa tutupan lahan berupa kawasan hutan dan semak yang terdapat perkebunan sawit yang ada di dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi. “Jadi selain memeriksa lahan, tim juga memeriksa 65 saksi serta menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan di Kantor Distan Aceh Jaya,” pungkasnya.