Hukum

Kejati Aceh mulai selidiki kasus dugaan korupsi Rp15 miliar di BRA

Kejaksaan Tinggi Aceh geledah kantor BRA, diduga terkait kasus korupsi Rp15 miliar

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah memulai langkah penyelidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah bagi korban konflik di Aceh Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bandan Reintegrasi Aceh (BRA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (7/5/2024) di Banda Aceh.

“Proses penyelidikan sudah dimulai, terkait dengan program pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di BRA pada tahun 2023 senilai Rp15 miliar,” teranganya.

Dalam penyelidikannya, kata dia, penyidik akan memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan serta dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari penyelidikan. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan data terkait dugaan korupsi yang mungkin terjadi dalam pengadaan tersebut,” ucapnya

Kemudian, dari hasil penyelidikan nanti baru diperoleh hasil apakah kasus tersebut akan diarahkan ke tahap penyidikan atau tidak. “Langkah selanjutnya akan ditentukan dari hasil penyelidikan yang diperoleh, apakah kasus ini akan diarahkan ke tahap penyelidikan atau tidak,” ungkapnya.

Pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Akan tetapi, kehadiran program tersebut diduga mengganggu proses pengadaan dan berpotensi disalahgunakan yang merugikan masyarakat.

Shares: