Home News Kemenkes Siapkan Insentif Tenaga Medis Covid Rp1,9 Triliun
News

Kemenkes Siapkan Insentif Tenaga Medis Covid Rp1,9 Triliun

Share
DPRK Usulkan Pemko Uji Usap 5.000 Warga di Banda Aceh
Ilustrasi, Tes Swab, 54 Warga Lhokseumawe Negatif Corona. (popularitas/Risky)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Kesehatan menyebut anggaran untuk insentif tenaga medis virus corona(Covid-19) yang disiapkan mencapai Rp1,9 triliun. Anggaran untuk tenaga medis itu disiapkan baik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) maupun institusi kesehatan pusat.

Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri mengatakan, setidaknya sudah 94.057 tenaga kesehatan Covid-19 yang menerima insentif hingga Rabu, 8 Juli 2020.

“Dari jumlah tersebut, sampai 8 Juli sebanyak Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan,” kata Trisa, Kamis, 9 Juli 2020.

Sedangkan untuk santunan kematian, dia mengatakan dari total alokasi anggaran Rp60 miliar kira-kira telah terserap Rp9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang gugur.

Adapun penyaluran insentif tenaga kesehatan sempat tersendat menuju sasaran karena terdapat aturan yang belum mendukung. Hal itu banyak dikeluhkan sejumlah tenaga medis dan unsur terkait lainnya.

Alur pencairan yang memiliki mata rantai panjang dan berbelit itu juga dikritik banyak pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Atas dasar itu, Kemenkes mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (Covid-19).

Trisa mengatakan aturan baru itu telah menyederhanakan alur verifikasi insentif bagi tenaga medis.

Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti puskesmas atau rumah sakit daerah ke dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi, lalu ke Kemenkes. Oleh Kemenkes dokumen pengajuan itu kemudian diserahkan ke Kemekeu.

Melalui Kepmenkes yang baru, Trisa mengatakan proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian langsung diajukan ke Kemenkeu. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.

“Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini,” kata dia.

Sementara Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka, mengatakan pihaknya per 30 Juni telah menyalurkan insentif sebesar Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Dia mengatakan dengan peraturan baru, besaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 telah tersalurkan sebanyak Rp1,3 triliun ke 542 daerah di Indonesia. Jumlah alokasi anggaran untuk kabupaten/kota atau provinsi tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Kemenkes.

“Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh dinkes daerah, setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD,” kata dia. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Menkes Anjurkan Makan 2 Telur Rebus Saat Sarapan, Apa Manfaatnya?

POPULARITAS.COM – Menjaga daya tahan tubuh tetap prima menjadi hal yang krusial...

InternasionalNews

Kenapa Warga Eropa Mayoritas Tak Punya AC?

POPULARITAS.COM – Gelombang panas ekstrem yang semakin sering melanda Eropa mulai mengubah...

News

Hujan Deras Sebabkan Longsor di Sabang

POPULARITAS.COM – Bencana longsor terjadi di Kota Sabang pada Sabtu (27/6/2026) pukul...

EkonomiNews

Harga Emas Berpotensi Tertekan hingga Akhir 2026 karena Obligasi AS

POPULARITAS.COM – Prospek harga emas diperkirakan masih menghadapi tekanan hingga akhir 2026...