EkonomiNews

Kenaikan PPN 11 persen sumbang Rp60,7 triliun pendapatan negara

Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang efektif pada 1 April 2022, sumbang kenaikan pendapatan negara pada APBN 2022 senilai Rp60,76 triliun.
Kenaikan Ppn 11 persen sumbang Rp60,7 triliun pendapatan negara
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1/2022). ANTARA/Sanya Dinda

POPULARITAS.COMKenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang efektif pada 1 April 2022, sumbang kenaikan pendapatan negara pada APBN 2022 senilai Rp60,76 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangannya tertulisnya, Selasa (3/1/2023) di Jakarta.

Dijelaskannya kemudian, dari nilai Rp60,79 triliun itu, Rp9,77 triliun disumbang dari penerimaan PPN dengan Tarif yang naik pada Desember 2022. “Pemerintah akan terus lakukan intensifikasi penerimaan pajak secara berkeadilan,” katanya.

Penerimaan pajak secara berkeadilan, sambungnya, dapat dimaknai bahwa, masyarakat yang kuat, dan memiliki harta harus bayar pajak, dan mereka yang hartanya lebih sedikit, dan tidak membayar pajak, akan ditanggung oleh negara dan dibantu oleh APBN, papar Menkeu RI itu.

Selain kenaikan tarif PPN, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan rangkaian reformasi perpajakan lain seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan dari program tersebut mencapai Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak yang mengikuti program dan 308.059 surat keterangan yang diterbitkan.

Pemerintah juga mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto pada 1 Mei 2022 yang terkumpul Rp246,45 triliun.

Pada saat yang sama pajak fintech peer to peer lending juga mulai dipungut sehingga sampai akhir 2022 senilai Rp210,04 miliar terkumpul dari pajak ini.

Pemerintah juga melanjutkan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dimana sampai akhir Desember 2022 terdapat 134 PMSE yang dipungut PPN.

“Total PPN PMSE sepanjang 2020 sampai 2022 mencapai Rp10,11 triliun, terdiri dari penerimaan sepanjang Juli-Desember 2020 senilai Rp0,73 triliun, penerimaan PPN PMSE senilai Rp3,90 triliun, dan penerimaan PPN PMSE sepanjang 2022 senilai Rp5,48 triliun,” kata Sri Mulyani.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: