Home Hukum BPH Migas tolak penghapusan barcode di Aceh, ini kata Jubir Mualem
Hukum

BPH Migas tolak penghapusan barcode di Aceh, ini kata Jubir Mualem

Share
BPH Migas tolak penghapusan barcode di Aceh, ini kata Jubir Mualem
Juru Bicara Mualem - Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman. FOTO : popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Juru Bicara Mualem – Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man angkat bicara soal penolakan pencabutan barcode di SPBU oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Menurut Ampon Man, Gubernur Aceh akan mengkaji lebih lanjut arti dan makna akuntabilitas serta transparansi yang dimaksud oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

“APBN itu diperoleh dari pajak rakyat dan juga eksploitasi sumber daya alam yang sebagiannya didapatkan pemerintah/negara dari rakyat, termasuk Aceh,” kata Ampon Man dalam keteranganya di Banda Aceh, Minggu (2/3/2025).

Oleh karena itu, Ampon Man meminta BPH Migas kejelasan mengenai pola distribusi, kompensasi, serta jumlah minyak subsidi yang diberikan ke masing-masing daerah beserta komposisinya.

“Kami menghargai semua pendapat yang berpedoman pada aspek akuntabilitas dan transparansi. Untuk Aceh, keadilan dalam mekanisme dan sistem yang dibuat menjadi penting untuk diketahui lebih dalam,” ujarnya.

Selain itu, Ampon Man menilai bahwa kebijakan terkait barcode tidak bisa hanya ditentukan melalui selembar surat dari kepala BPH Migas.

Menurut Ampon Man, keputusan tersebut harus didasarkan pada kajian yang lebih mendalam mengenai pola, sistem dan mekanisme distribusi minyak yang dikuasai negara.

Bahkan, Ampon Man menegaskan surat kepala BPH Migas itu sama sekali tidak menyebutkan dasar pemikiran, jangka waktu, serta kompensasi dari penetapan sebuah daerah percontohan seperti yang dialami Aceh saat ini. “Aceh merasa diperlakukan berbeda dengan daerah lainnya,” tegasnya.

Ampon Man juga mempertanyakan mengapa tidak ada perbandingan yang jelas antara wilayah terkait keuntungan dan kerugian penerapan barcode, terutama dari sisi konsumen. “Bahwa kebijakan ini seolah hanya menguntungkan produsen subsidi, sementara hak konsumen diabaikan,” ucapnya.

Disamping itu, Ampon Man mengatakan konsumen minyak di Aceh berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan dan hak konsumen bukan hanya soal keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. “Tetapi juga informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai suatu produk, terutama minyak yang merupakan produk yang dikuasai negara,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, kata Ampon Man, pihaknya mempertimbangkan untuk membentuk tim khusus guna meneliti dan mengkaji lebih dalam permasalahan tersebut. “Tim tersebut akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...