News

Ketua Komisi Informasi Aceh beri penjelasan terkait surat bodong

Ketua Komisi Informasi Aceh beri penjelasan terkait surat bodong
Ketua Komisi Informasi Aceh beri penjelasan terkait surat bodong
Ketua KIA, Arman Fauzi. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi menjelaskan bahwa penerbitan surat dari lembaga ini yang ditandatangani Muslim Kadri tanpa sepengetahuannya.

Surat tersebut kemudian ditujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

“Surat itu saya sudah cek di registrasi memang itu nomor surat KIA, tapi terkait proses dari awal sampai surat itu keluar di luar sepengetahuan saya,” kata Arman Fauzi saat diwawancara, Jumat (4/11/2022).

Baca: Komisioner KIA diduga kirim surat bodong untuk LBH dan MaTA

Seharusnya berdasarkan peraturan, kata Arman setiap surat yang keluar harus ditandatangani oleh ketua, namun apabila ketua berhalangan maka ditandatangani oleh wakil ketua.

“Saya baru tau setelah surat itu dikirimkan ke saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai kedudukan logo dalam surat memang sangat berbeda dengan surat resmi dari KIA.

“Kalau soal kedudukan logo, untuk surat itu sebelah kiri, untuk SK dan putusan itu di tengah,” jelasnya.

Sementara untuk tindakan, kata Arman pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dalam hal ini Muslim Kadri untuk mengklarifikasi terkait surat tersebut.

“Dan kita akan berkomunikasi di internal dulu. Untuk majelis etik terkait laporan balasan sudah dibentuk, kita tunggu saja beberapa waktu lagi akan mulai dipanggil dan disidangkan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh terlapor atau dalam hal ini Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA).

Hal itu lantaran LBH Banda Aceh dan MaTA mendapatkan dua surat yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula.

Surat balasan tersebut menjawab dari surat yang dilayangkan oleh LBH dan MaTA beberapa waktu lalu terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada dua Komisioner KIA yakni Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan terdapat kejanggalan dari kedua surat tersebut, di mana surat pertama menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik, sedangkan surat kedua menerima laporan yang dilayangkan LBH dan MaTA.

“Surat pertama kami terima pada 31 Oktober 2022 dengan nomor 71/KIA-P/X/2022, sedangkan surat kedua diterima pada 1 November 2022 dengan nomor 073/KIA/XI/2022 serta menjelaskan pihak KIA telah membentuk majelis etik yang berjumlah tiga orang,” kata Qodrat, Jumat (4/11/2022).

Kemudian, kejanggalan selanjutnya terletak pada kop surat yang berbeda serta juga terlihat dari tanda tangan dan stempel yang dibubuhkan pada kedua surat tersebut.

“Surat pertama itu yang diberikan hanya fotocopy dan juga tandatangannya dilakukan oleh oknum terlapor, sedangkan pada surat kedua itu ditandatangani secara langsung oleh Ketua KIA. Sehingga kami menilai ada upaya pemalsuan surat dari oknum terlapor tersebut,” katanya.

Shares: