HukumNews

Ketua MS Jantho turun langsung eksekusi sengketa warisan

Ketua MS Jantho turun langsung eksekusi sengketa warisan
Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi (tengah, celana biru), bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar, saat melakukan eksekusi sengketa warisan dalam penanganan perkara di Aceh Besar. FOTO : Humas MS Jantho

POPULARITAS.COMKetua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Muhammad Redha Valevi, turun secara langsung dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa warisan di dua lokasi, yakni Gampong Lambada Lhok, dan Gampong Lamthen, di Aceh Besar.

Panitera MS Jantho, Raihan, dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023) menuturkan, dengan eksekusi yang dilakukan oleh pihaknya itu, para pihak-pihak yang bersengketa agar tidak lagi terjadi pertengakaran. Seba objek yang diperselisihkan telah ditetapkan oleh mahkamah syar’iyah.

“Harapan kita, semua pihak dapat menerima putusan penetapan ini dengan lapang dada,” katanya.

Proses eksekusi dan penetapan itu sendiri, didasarkan pada putusan MA, bahwa perkara eksekusi nomor 1 tahun 2023/Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun dalam proses eksekusi, pihaknya turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Besar dalam proses pengukuran persil pembagian lahan. Di Gampong Lambada Lhok, para pihak yang bersengkata, mendapatkan empat tanah pertapakan rukok, serta tiga persil lahan 257 meter, dan satu persil tanah seuas 300 meter, dan satu unit rumah tipe 45.

Selanjutnya, objek kedua yang berhasil di eksekusi MS Jantho adalah perkara 02/Pdt.Eks/2023/Ms-Jth. Saat proses ini dilakukan, terjadi sedikit ketegangan antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun upaya damai, dan pendekatan yang dilakukan semua pihak, baik dari Koramil, dan Kapolsek serta tokoh masyarkat, hal tersebut akhirnya dapat dikendalikan.

Shares: