News

Ketua STAIN Meulaboh Bantah Beli Jabatan di Kemenag

Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Inayatillah | Foto: Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr Inayatillah, M.Ag., membantah dugaan jual beli jabatan di instansi yang dipimpinnya. Dia menyampaikan hal ini menyikapi pernyataan Mahfud MD beberapa waktu lalu di program Indonesian Lawyers Club (ILC) yang belakangan menjadi perbincangan publik.

“Demi marwah kampus dan harga diri, saya tegaskan bahwa itu tidak benar,” ujar Inayatillah seperti rilis yang diterima popularitas.com, Jumat, 29 Maret 2019.

Inayatillah mengaku dirinya terpilih secara objektif oleh Menteri Agama, dan Komisi Seleksi sesuai prosedur, legal dan konstitusional berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015. Sementara terkait adanya rumor dugaan suap beli jabatan di lingkup Kementerian Agama, Inayatillah menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

“Jika memang ada bukti-bukti silakan dilaporkan agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jangan disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi dan menimbulkan prejudice,” tegas Inayatillah.

Dia mengaku saat ini dirinya sedang fokus pada pengembangan pembangunan kampus. Termasuk alih status dari STAIN ke IAIN, pemindahan kampus ke Alue Peunyareng Kecamatan Meureubo, reakreditasi institusi dan program studi.

“Prosesi pemilihan ketua telah usai, kini saatnya kita melangkah bersama membangun kampus ini. Sehingga kita mampu mewujudkan kemajuan pendidikan di daerah ini. Tak ada yang mustahil jika kita melangkah bersama,” kata Inayatillah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Atas laporan tersebut, kata Basaria, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terlebih dulu.

“Laporan itu ada, tapi dua alat bukti itu banyak. Kan misalnya kita dengar ada jual beli, tapi kalau misalnya secara hukum dalam penyidikan dua alat bukti tidak ditemukan, tidak akan diproses,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis, 28 Maret 2019 malam.

Menurut Basaria, setiap laporan yang diterima perlu disertai dengan fakta dan data pendukung. Fakta-fakta tersebut, kata Basaria, dibutuhkan sebelum diputuskan untuk bisa meningkatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke tingkat penyidikan.

“Fakta maksud saya jadi tidak hanya omongan saja untuk bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, tapi semua kita tampung dan didalami,” tuturnya.

Dugaan kejanggalan dalam pemberian jabatan pimpinan lembaga pendidikan Islam sebenarnya diungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Saat menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Mahfud mengungkap tiga kejanggalan pemilihan rektor di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.

Setelah pernyataannya yang menghebohkan itu, Mahfud pun mendatangi KPK pada 25 Maret lalu.

Saat keluar dari Gedung KPK, Mahfud mengatakan lembaga antirasuah itu memiliki lebih banyak informasi mengenai dugaan jual beli jabatan di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam seperti UIN atau IAIN se-Indonesia dibandingkan dirinya.

“Mereka KPK lebih banyak punya fakta, kalau saya punya tujuh fakta di sini ada 11 atau berapa gitu mereka punya fakta sendiri karena masyarakat sudah lapor lebih dulu,” kata Mahfud seusai menyambangi gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Maret 2019.* (BNA/RIL/CNN)

Shares: