Home News KIP Aceh Harus Berani Gunakan Lex Specialis UUPA Terkait Pilkada
NewsPolitik

KIP Aceh Harus Berani Gunakan Lex Specialis UUPA Terkait Pilkada

Share
Pilkada lewat DPRD, PDI Perjuangan putuskan di Rakernas 10 Januari 2026
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Kemendagri akan terapkan UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. UU ini akan menerapka pilkada serentak 2024 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Pemuda Aceh, Muhammad Amin menilai Pemerintah Pusat tidak melihat kekhususan Aceh terkait pelaksanaan pilkada Aceh yang jatuh pada 2022.

Untuk itu, KIP Aceh selaku pengelenggara Pilkada, kata Amin, harus berani menggunakan lex spesialis yang ada di UUPA sebagai pedoman keberlangsungan pilkada di Aceh.

“Mendesak KIP Aceh untuk berani menggunakan Lex Specialist berdasarkan UU PA dan Qanun Aceh dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan pemilu di Aceh,” kata Amin dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Menurutnya, bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024 diterapkan di Aceh, maka akan bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

“Jika pelaksanaan Pilkada bukan pada tahun 2022 sesuai UUPA, maka pemerintah pusat berkhianat terhadap Rakyat Aceh,” katanya.

Untuk itu dia mengajak semua elemen masyarakat Aceh untuk menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dan mendukung pelaksanaan pilkada di Aceh harus tepat waktu, yaitu tahun 2022 sesuai dengan UUPA dan Qanun Aceh.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...