News

KIP tetapkan 25 kursi DPRK Lhokseumawe

Dokumentasi - KIP Lhokseumawe menyerahkan dokumen rancangan alokasi daerah pemilihan kursi DPRK Lhokseumawe kepada KIP Provinsi Aceh. ANTARA/HO/Dok-KIP Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Lhokseumawe, Aceh, menetapkan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe sebanyak 25 kursi pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe Mulyadi, dikutip dari laman Antara, Senin (13/2/2023), mengatakan jumlah kursi lembaga legislatif tersebut sama seperti pemilu sebelumnya.

“Sesuai peraturan KPU, alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan masih sama 25 kursi. Jumlah kursi tersebut sama dengan Pemilu 2019,” kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk atau pemilih di Kota Lhokseumawe yakni 191.688 orang atau di bawah 200 ribu orang, sehingga tidak ada penambahan kursi legislator.

Penetapan dan alokasi kursi tersebut, kata Mulyadi, telah melalui proses uji publik yang dilakukan KIP Kota Lhokseumawe dari hasil masukan dan tanggapan masyarakat.

Namun, kata Mulyadi, dari 25 kursi terjadi pergeseran di setiap daerah pemilihan, baik itu penambahan maupun pengurangan kursi karena perubahan jumlah pemilih.

Mulyadi merincikan untuk daerah pemilihan Banda Sakti sebanyak 10 kursi, berkurang dari sebelumnya sebanyak 11 kursi. Kemudian, daerah pemilihan Muara Dua sebanyak tujuh kursi dari sebelumnya enam kursi.

Selanjutnya, daerah pemilihan Muara Satu sebanyak empat kursi, berkurang dari pemilu sebelumnya yakni lima kursi. Serta daerah pemilihan Blang Mangat bertambah satu kursi menjadi empat dari sebelumnya tiga kursi.

“Di daerah pemilihan Blang Mangat dan daerah pemilihan Muara Dua terjadi pertambahan penduduk secara signifikan, sehingga terjadi pergeseran alokasi kursi dewan,” kata Mulyadi.

Shares: