Kontoversi terkait dengan penangkapan beko Pidie
Satu unit beko yang diamankan polisi di lokasi tambang ilegal galian c wilayah Grong-grong, Pidie, Senin (24/6/2024). FOTO : Ditreskrimsus Polda Aceh
Home Hukum Kontoversi terkait dengan penangkapan beko Pidie
Hukum

Kontoversi terkait dengan penangkapan beko Pidie

Share
Share

POPULARITAS.COM – Senin 24 Juni 2024, Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, tangkap satu unit beko di lokasi tambang galian C di Kecamatan Grong-grong, Pidie. Selain mengamankan alat berat, personel polri ikut juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola tambang.

Saat proses penangkapan tersebut, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, AKBP Muliadi menerangkan bahwa, penangkapan yang dilakukan pihaknya disebabkan kawasan tambang di grong-grong tersebut tidak memiliki izin.

“Hasil penyelidikan membuktikan lokasi tambang tidak miliki izin. Sebab itu, beko dan satu orang pengelola kita amankan,” kata AKBP Muliadi dalam keterangannya, Rabu 26 Juni 2024.

Belakangan diketahui bahwa, lokasi tambang yang digrebek oleh Unit Tipidter Polda Aceh tersebut miliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, seluas 8,7 hektar di Gampong Grong-grong, Kecamatan Grong-grong, Kabupaten Pidie.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimiliki CV Salam Mulia nomor 540/DPMPTSP/1876/IUP-EKS./2023 dan berlaku selama dua tahun hingga Agustus 2025.

Kegiatan usaha tambang di Grong-grong, Pidie tersebut, juga telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh nomor 540/200/KESDM/2023 tanggal 4 Agustus 2024 berupa IUP Ekspolorasi Komoditas Batuan Tanah (Tanah Urug) atas nama CV Salam Mulia.

Namun, pada 5 Juli 2024, AKBP Muliadi kembali membuat pernyataan bahwa, beko yang diamankan pihaknya dilokasi usaha yang miliki IUP. Bahkan, titik kordinat saat alat berat itu ditangkap berada sejauh 45 meter dari lokasi tambang yang miliki izin resmi.

“Ekskavator (beko) yang diamankan di lokasi tak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang. Titik koordinat lokasi penindakan itu adalah, N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71”,” terangnya kepada popularitas.com.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan Dinas ESDM Aceh, kata dia, pertambangan itu tidak memiliki IUP. Lokasi pengerukan juga di luar IUP CV Salam Mulia.

“Perlu kami luruskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa IUP CV Salam Mulia itu ilegal. Namun, lebih ke penindakan yang dilakukan, karena ada aktivitas tambang di luar IUP, bahkan hingga 45 meter. Secara hukum itu ilegal.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Aceh terhadap tambang ilegal, serta jangan mem-framing seolah Polda Aceh dengan DPMPTSP tidak sejalan terkait IUP.

Bila kegiatan tambang beroperasi di luar IUP, ucap dia, tentu sudah masuk kategori ilegal dan tetap akan ditindak.

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pintanya.

Seperti diketahui, sebelumnya tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit beko di lokasi tambang ilegal berupa galian c di Grong-Grong, Pidie pada Senin (24/6/2024) lalu.

Penindakan dilakukan atas laporan masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal galian c yang sudah sangat meresahkan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melakukan aktifitas tambang di lokasi.

Selain menghentikan kegiatan serta mengamankan satu unit beko dan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat kegiatan itu.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...